oleh

Kapan BPH Migas Ingin Pembatasan BBM Bersubsidi Berlaku?

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan pentingnya implementasi pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite dan solar.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, dia berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak segera selesai.

Baca Juga  Korban banjir di Kampung Gaga jatuh sakit

“Kuota Pertalite tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kiloliter, dari prognosa yang kita buat hingga September ini maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter,” kata Saleh dalam diskusi publik seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya Jumat (30/9/2022).

Saleh mengatakan diperlukan pendistribusian secara tertutup sehingga subsidi BBM bisa tepat sasaran, sesuai Undang-Undang (UU). Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM subsidi akibat pemakaian yang melebihi kuota adalah membatasi pembelinya. “Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini,” ucap Saleh.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Tegaskan Pentingnya Menjaga Kedamaian Jelang Pemilu 2024

Namun untuk penerapannya, perlu ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

“Mengapa perlu direvisi, khususnya Pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna Pertalite. Perpres 191 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan, Pertalite belum ada,” ujarnya.

Baca Juga  Pimpinan 3 Matra TNI Kumpul di Rumah KSAD usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Apa?

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono berharap revisi terhadap Perpres 191 tahun 2014 segera diselesaikan sehingga BBM subsidi tepat sasaran. “Pengemudi ojol (ojek online) maupun transportasi umum itulah yang berhak mendapatkan subsidi,” ujar Igun.

Menurut Igun, semakin lama perpres BBM bersubsidi terbit, bertambah lama juga pengemudi ojek online menjadi korban. “Kami ojek online merasa jadi korban. Orang-orang kaya yang mau dicabut subsidinya, tetapi kami juga kena,” kata Igun.

News Feed