oleh

Kemenpora Buka Jalan Kemudahan Usaha Olahraga Lewat Perizinan Berbasis Risiko dalam Gelaran Forum Nasiona

NTT.SIN.CO.ID  –  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan berusaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan sekaligus mendorong potensi ekonomi olahraga.

Hal tersebut dibahas dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10). Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia untuk memperkuat sinergi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu narasumber yang hadir, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, memaparkan materi bertajuk ‘Kemudahan Berusaha Olahraga: Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)’.

Dendy menjelaskan, perizinan usaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan. Dengan begitu, persyaratan bagi usaha berisiko rendah lebih sederhana dibandingkan usaha berisiko tinggi.

Sejalan dengan penataan regulasi dan perubahan struktur kementerian, Kemenpora kini memiliki kewenangan menerbitkan sekaligus mengawasi perizinan berusaha di sektor olahraga. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Pariwisata.

Baca Juga  Gubernur Banten : Memberdayakan Penyandang Disabilitas

“Dalam sistem PBBR, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ujar Dendy.

Usaha berisiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang dapat terbit otomatis sesuai ketentuan.

Sementara itu, usaha berisiko menengah tinggi memerlukan NIB dan sertifikat standar yang harus melalui verifikasi. Adapun usaha berisiko tinggi membutuhkan NIB dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha, kecuali bidang tertentu yang mewajibkan satu NIB untuk satu kegiatan usaha,” imbuhnya.

Dendy juga menjelaskan tiga kelompok utama dalam proses perizinan, yaitu persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai kebutuhan usaha. Setelah persyaratan terpenuhi, pelaku usaha dapat mengurus PB dan melengkapi PB UMKU apabila diperlukan.

Baca Juga  Museum Tsunami Aceh Destinasi Wisata Terpopuler API

Pengaturan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Salah satu kemudahan dalam kebijakan PBBR berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi di gedung bersama, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran yang telah memiliki perizinan,” paparnya.

Sebagai contoh, pelaku usaha yang membuka gerai pakaian olahraga di mal tidak perlu mengurus kembali persyaratan dasar tertentu apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses perizinannya dapat langsung berlanjut ke tahap PB.

Kemudahan juga diberikan kepada usaha mikro berisiko rendah melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai ketentuan.

Selain itu, pemenuhan persyaratan dasar disesuaikan dengan kewenangan berdasarkan lokasi usaha. Dengan demikian, pengurusan KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga  Penerimaan Siswa SMK Mulai Dibuka Di Banten

“Dalam penerapan PBBR, pelaku usaha juga perlu memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan, dan kewenangan penerbitan izin,” jelasnya.

Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diperiksa melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman [oss.go.id](https://oss.go.id/).

Dendy turut menjelaskan bahwa perubahan kode KBLI akibat pembaruan regulasi tidak serta-merta membuat perizinan yang masih aktif menjadi tidak berlaku. Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika perubahan kode terjadi tanpa perubahan kegiatan usaha, penyesuaian dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Namun, penambahan kegiatan usaha atau perubahan korporasi dapat memerlukan penyesuaian dokumen badan usaha.

Melalui forum nasional ini, Kemenpora mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar penyelenggaraan urusan keolahragaan semakin baik. Kemudahan perizinan diharapkan turut memperkuat iklim usaha dan mengoptimalkan kontribusi sektor olahraga terhadap perekonomian nasional.(***)

News Feed