Bertempat di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT, Ketua Tim Kerja Organisasi, Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur Denny CH. Wie Lawa disambut secara adat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rote Ndao Marthen L. Nenobais pada Jumat (06/09/2024).
Sambutan itu dilakukan secara akrab dan penuh kehangatan dengan memakaikan topi Tii Langga (topi adat khas Rote Ndao) serta meletakkan sebuah selendang ke bahunya sebagai tanda Ketua Tim Kerja Ortala dan KUB Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. NTT sudah menjadi bagian dari orang Rote Ndao.
Marthen yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Penehas Batuk menjelaskan bahwa maksud kedatangan Ketua Tim Kerja Ortala dan KUB di Rote Ndao itu ialah untuk menjalankan tugas negara dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi Pakta Integritas Komitmen Kerja (PIKK) di Kantor Kemenag Kab. Rote Ndao sekaligus melakukan pendampingan terhadap admin PIKK Kantor Kemenag Kab. Rote Ndao. “Pak Denny datang di Rote ini dengan maksud melakukan monitoring dan evaluasi PIKK kita (Kantor Kemenag Kab. Rote Ndao) sekaligus mendampingi admin PIKK kita, sehingga dalam proses pelaporan PIKK itu bisa sesuai dengan format yang disediakan dari Kanwil Kemenag NTT,” ucap Nenobais.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa pendampingan itu sebagai wujud tanggung jawab kita kepada negara dengan komitmen bersama sehingga kemenag Rote Ndao menjadi lebih baik lagi. “Saya berharap kita semua di Kemenag Rote Ndao dapat berkolaborasi dengan baik sehingga semua PIKK yang telah kita tanda tangan dapat di lakukan dengan baik sehingga laporannya juga akan menjadi baik,” ucap Nenobais.
Dirinya juga mengaku bahwa Kementerian Agama Kab. Rote Ndao sudah bagus namun tetap akan dilakukan pendampingan oleh Kanwil Kemenag Prov. NTT sehingga indikator – indikator mana yang belum di capai oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Rote Ndao dapat dicapai dengan baik.
Perlu diketahui bahwa PIKK itu sebagai bentuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diikuti oleh komitmen kinerja dalam meningkatkan mutu kinerja.
Pada kesempatan yang berbeda, Katimker Ortala dan KUB, Denny CH. Wie Lawa menjelaskan kembali maksud kedatangannya di Rote Ndao merupakan salah satu bagian dari tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Pakta Integritas Komitmen Kerja (PIKK) yang telah di tandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rote Ndao dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTT. “Ini merupakan komitmen yang harus dan wajib dilaksanakan mulai dari bulan Februari s/d Oktober 2024 ini, karena telah dilakukan tanda tangan bersama oleh bapak Kakan Kemenag Rote Ndao dengan bapak Kakanwil Kemenag NTT,” tutur Denny, Putra berdarah Sabu Raijua itu di Ruang Kerja Unit Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Rote Ndao.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Implementasi PIKK ini tentunya dapat melaksanakan 10 komitmen kerja yang telah di tanda tangani bersama, dengan secara teknis perlu untuk menetapkan indikator, ada indikator – indikator yang perlu di laksanakan lalu implementasinya seperti apa, kemudian capaian prestasinya seperti apa, karena itu semua terukur. “Untuk menjembatani itu dengan baik maka kami (Kemenag Prov. NTT) melakukan Monev ini, karena disini kita dapat melihat sejauh mana pelaksanaan PIKKnya secara faktual di Kemenag Rote Ndao, dan juga Kemenag Rote Ndao dapat mempertanggungjawabkan target – target yang telah ditetapkan dengan baik,” sambung Denny.
Menurutnya, bahwa ketika kita membuat indikator atau target, harus dapat menjawab komitmen kerja yang telah di buat dan bukan hanya asal ditempatkan namun dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sehingga Kemenag Kab. Rote Ndao bisa mendapat capaian dengan baik. Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa PIKK ini sebagai bentuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, serta kesanggupan dalam melakukan tugas dan tanggung jawab. “Kita melihat sejauh mana pelaksanaannya, ada hal – hal yang perlu diperbaiki, kita akan perbaiki bersama karena kita dikejar waktu sehingga kita dapat mempertanggungjawabkan pada saat Rakor nanti,” tutup Denny.