Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril mengatakan, ada tiga faktor utama yang memicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas.
Ketiga faktor tersebut, adalah kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas.
Lebih jauh lagi dia menyampaikan, perubahan sudut pandang dalam penggunaan surat keterangan sehat selama ini sangat ditakuti oleh penyandang disabilitas. Sebab, berpotensi mengagalkan calon tenaga kerja penyandang disabilitas karena dengan surat tersebut penyandang disabilitas dianggap tidak sehat secara jasmani maupun rohani.
“Fungsi surat ini diubah menjadi surat keterangan untuk menentukan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas agar dapat bekerja secara optimal,” kata Gufroni, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).
Gufroni sebelumnya tampil pada webinar dengan tema Pemenuhan Hak atas Pekerjaan yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Kamis, 9 September 2021.
Diskusi terbatas juga melibatkan kementerian atau lembaga terkait, BUMN, dan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Indonesia. Dalam diskusi tersebut juga merekomendasikan pentingnya keberadaan unit layanan disabilitas (ULD) yang berfungsi efektif sebagai pusat informasi, lembaga pelatihan, dan penghubung antara penerima dan pencari kerja.
Sekretaris PPDI Ridwan Sumantri mengatakan, terkait hasil media monitoring PPDI terhadap 34 media online, ada 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020-Agustus 2021.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam mendorong pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN berusaha memenuhi kuota 2% tenaga kerja disabilitas. Salah satu temuan dari media monitoring, menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, saat ini terdapat sekitar 178 orang tenaga kerja disabilitas telah direkrut oleh BUMN.
Beberapa pemerintah daerah terpantau juga membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, adalah DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bali, Banten, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Teknis
Posisi yang ditawarkan juga sangat beragam, mulai dari tenaga teknis di laboratorium kesehatan, operator administrasi kependudukan dan catatan sipil, staf di Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan guru.
Beberapa kementerian yang membuka formasi disabilitas antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Kelautan.
Merespons kesenjangan akses pendidikan yang masih cukup tinggi, Yanti Kusumawardhani yang merupakan representasi Indonesia pada ASEAN Commission on Women and Children (ACWC) untuk Hak Anak menyatakan, pentingnya kebijakan yang tepat, komitmen yang kuat dan kontribusi peran berbagai pihak terkait untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah bersama stakeholder terkait perlu bersama-sama memastikan dan menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat mengakses kesempatan kerja yang lebih baik di masa mendatang,” tegasnya.
Untuk mendorong pemenuhan kuota ini Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Suhardi mengatakan, saat ini pemerintah terus menyosialisasikan dan mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan Pasal 55 UU No 8/2016, yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kemnaker telah menyelenggarakan rapat koordinasi secara masif di 10 provinsi di Indonesia untuk mendorong komitmen pemerintah daerah mempercepat penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan ini. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com