oleh

KPK Amankan 17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Para tersangka yang diduga pemberi suap kepada Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin itu bakal diperiksa intensif oleh tim penyidik.

“Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab probolinggo dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya setelah sampai akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Sebanyak 17 orang tersangka yang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta itu, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. Tak tertutup kemungkinan, setelah diperiksa intensif di Gedung KPK, mereka akan ditahan. Namun, Ali belum dapat menyampaikan kemungkinan tersebut.

Baca Juga  Kebakaran Hutan dan Lahan: Jenderal Dudung Abdurachman Cek Penanganan Karhutla di Sumsel

Ali mengatakan nasib mereka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan.

“Perkembangannya akan diinformasikan,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Tak hanya, pasangan suami istri itu, dalam perkara ini, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Puput, Hasan dan delapan orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) pagi.

Baca Juga  Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di Kendari

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, dan Muhammad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Gibran Hadir di Haul Habib Solo, Jemaah Antusias Menyapa sambil Berfoto

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Dalam kasus ini, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. Tak hanya uang Rp 20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed