NTT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten TTU yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Rabu (02/09/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten TTU dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsultasi juga diarahkan untuk memastikan usulan Ranperda memiliki landasan hukum yang tepat, materi muatan yang sesuai, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni, menyambut baik kunjungan Pemerintah Kabupaten TTU tersebut.
Silvester menegaskan bahwa konsultasi sejak tahap awal menjadi langkah penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami menyambut baik konsultasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten TTU. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 benar-benar memiliki urgensi, landasan hukum, serta materi muatan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Silvester.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum NTT siap memberikan dukungan melalui fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan Ranperda.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten TTU, Robertus Salukh, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan pemahaman lebih lanjut terkait usulan Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda Kabupaten TTU Tahun 2026.
“Kami datang untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTT terkait beberapa usulan Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Kami berharap melalui konsultasi ini, usulan yang kami siapkan dapat memperoleh masukan dari sisi hukum maupun substansi sehingga proses pembentukannya dapat berjalan dengan baik,” jelas Robertus.
Robertus menambahkan, koordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTT dinilai penting untuk memastikan setiap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten TTU.
Melalui konsultasi dan koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTT terus mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memiliki kepastian hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung terwujudnya pembentukan peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten TTU.(***)











