oleh

Satpol PP NTT Bersama Bea Cukai Atambua Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT

NTT.SIN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua menggelar sosialisasi ketentuan sanksi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Satpol PP Kabupaten Alor, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Syafuyuddin A.I. Djawa, S.H. Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 20 personel Satpol PP Kabupaten Alor dan 20 pelaku usaha di Kabupaten Alor.

Dalam sambutannya, Syafuyuddin mengatakan sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan Bea Cukai merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan DBHCHT. Dengan demikian,

Kegiatan dipandu Kepala Satpol PP Kabupaten Alor, Ferdy Isak Lahal, S.H., sebagai moderator. Materi pertama disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., mengenai peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta pemanfaatan alokasi DBHCHT sebesar 10 persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

Baca Juga  701 Bencana di Bogor, Sebagian Besar Tanah Longsor

Menurut Yohan, alokasi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan operasi pasar sebagai upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai melalui sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai.

Materi berikutnya disampaikan Roben Dima dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua. Ia memaparkan ketentuan di bidang cukai, khususnya pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau.

Dalam pemaparannya dijelaskan sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan, antara lain peredaran rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, rokok tanpa pita cukai (rokok polos), serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ciri-ciri pelanggaran, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Baca Juga  Nyaris Putus, Ruas Jalan Provinsi di Lengkosambi, Ngada

Narasumber juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026, serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi DBHCHT terdiri atas 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum. Yang dimaksu

Untuk Tahun Anggaran 2026, Satpol PP Provinsi NTT memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp87.901.500. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp33.288.500 atau 40 persen digunakan untuk kegiatan sosialisasi di Kabupaten Alor, sedangkan Rp54.613.000 atau 60 persen dialokasikan bagi pelaksanaan operasi pasar di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Baca Juga  Pasien Covid-19 di Kota Bogor Tersisa 9 Pasien

Sesuai petunjuk teknis, kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan paling banyak enam kali dalam satu tahun dengan jumlah peserta antara 25 hingga 75 orang. Sementara itu, operasi pasar dilaksanakan oleh tim beranggotakan 10 orang dengan target pengawasan terhadap 35.000 batang rokok per tahun. Seluruh rangkaian kegiatan juga diwajibkan dipublikasikan melalui media sosial dan media elektronik sebagai bentuk transparansi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi NTT berharap aparatur Satpol PP Kabupaten Alor dan para pelaku usaha semakin memahami ketentuan di bidang cukai, mengenali berbagai bentuk peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan Bea Cukai juga diharapkan semakin kuat dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum.

News Feed