Site icon SIN NTT

Wagub DKI: Akan Mencari Solusi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kiri). (Foto: Beritasatu Photo)

Jakarta – Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Liza ingin pekerja bersabar setelah menaikkan upah minimum negara pada 2022, atau menetapkan UMP.

Hal ini disampaikan Riza menanggapi ancaman buruh yang akan melakukan demonstrasi berjilid-jilid di Balai Kota jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mencabut keputusan penetapan UMP 2022. Buruh tuntut agar kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 4-5% dari UMP 2021. Sementara Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 hanya 0,85% dilansir beritasatu.com.

“Mohon bersabar kita sedang terus mencarikan solusinya yang terbaik,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Riza mengatakan, formula UMP sudah diatur jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengaturan formula UMP tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemda termasuk Pemprov DKI hanya memasukkan angka-angka seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Penentuan UMP itu ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun. Kami hanya memasukkan angka-angka inflasi dan sebagainya,” ungkap Riza.

Lebih lanjut Riza mengatakan, pemerintah pusat juga mencarikan solusi yang berbaik. Namun, kata dia, ini merupakan solusi terbaik untuk semua pihak baik pihak buruh maupun pengusaha.

“Kami akan terus memberikan perhatian, mencarikan solusi terbaik bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah, dan kepentingan seluruh warga,” pungkas Riza.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935. Jumlah ini naik sebesar Rp 37.748 (0,85%) dibandingkan UMP 2021. Saat itu, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh Jakarta, Pemprov DKI telah membuat sejumlah kebijakan, pertama perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% menjadi UMP + 15% agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order. kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Keenam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. Ketujuh, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi federasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki usaha.(*/cr2)

Exit mobile version