Sin.co.id-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur usai menggelar upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023, memberikan penghargaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kanwil Kemenag NTT, yang menampilkan busana adat NTT terbaik. Penghargaan ini diberikan pada ASN Kanwil Kemenag NTT yang mengikuti upacara dengan menggunakan busana adat lengkap, Kamis (1/6/2023), di halaman upacara Kanwil Kemenag NTT.
Sertifikat penghargaan diberikan pada enam orang ASN yang dinilai memakai busana adat secara baik dan lengkap. Enam ASN tersebut adalah ;
Kategori busana adat Pria:
– Stefanus Yanuarius Baghi, S.Fil (PNS Sub Kepegawain dan Hukum) yang mengenakan busana adat Helangdoi-Pantar- Alor NTT.
– Huki Yeanri Oktavianus Wila Hida, S.Pd., MM, (Subkor Ortala dan KUB) dengan busana adat Timor Tengah Selatan.
– Marthen Luther Nenobais, S.Pd (PNS BIdang Bimas Kristen) dengan busana adat Timor – Amanuban Tengah, dari Bidang Bimas Kristen.
Kategori busana adat wanita :
– Yunince Apriana Soinbala, S.T., M.M (ASN Sub Keuangan dan BMN) yang menggunakan busana Adat Timor – Amanuban Timur.
– Yovita Soinba, S.Pd (PPNPN Bidang Urusan Agama Katolik) dengan busana adat Timor – Amanuban Tengah.
– Dra. Ni Wayan Sunarsih, M.M (Pembimas Hindu), memakai busana adat Mix Sumba Timur dan Sumba Barat ( Kain tenun Sumba Timur.
Penghargaan diberikan dalam rangka mengapresi ASN yang selalu menjaga budaya NTT dalam wujud busana adat. Busana adat ini terus dilestarikan dan dengan bangga dipakai saat upacara hari besar nasional. Bahkan kain tenun adat dari berbagai suku di NTT ini dipakai untuk seragam kantor dihari selasa dan tenun modif di hari Kamis.
Setiap kain tenun yang dibuat secara tradisional dengan tangan (hand made) ini, ada yang diproduksi dalam waktu satu hingga tiga bulan, tergantung motif dan warna yang akan dipakai. Se-Nusa Tenggara Timur ada 45 lebih suku, semua memiliki ciri khas model kain tenun serta aksesorinya masing-masing, dan keunikan ciri tenunan itu merupakan kekayaan budaya yang dihargai sebagai kearifan lokal. (rls)








