Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid diagnostic test antigen atau RDT-Ag dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Batas tarif tertinggi swab antigen itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan mandiri atau atas permintaan sendiri.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemkes), Abdul Kadir dalam keterangannya kepada pers, Rabu (1/9/2021).
Sedangkan menurut Direktur Pengawasan bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal, evaluasi harga acuan tertinggi RDT-Ag dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Yankes Kemkes Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, e-katalog, dan harga pasar saat ini.
Dari hasil evaluasi, Kemkes melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RDT-Ag yang ditandatangani Dirjen Yankes pada 1 September 2021.
Kimia Farma
Sebelumnya diberitakan PT Kimia Farma resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dan swab antigen di seluruh kliniknya. Penurunan harga menyesuaikan dengan keputusan Kemkes.
Keputusan Kemkes yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Yankes Kemkes Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai 17 Agustus 2021.
Harga tes PCR dari sebelumnya Rp 900.000 turun menjadi Rp 495.000 untuk sekali tes. Kemudian harga swab antigen untuk jenis alat regular dari Rp 190.000 turun menjadi Rp 85.000 dan swab antigen untuk merek Abbot Panbio dari Rp 190.000 turun menjadi Rp 125.000.
Swab antigen atau RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 terutama dalam kondisi tertentu, seperti terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR atau terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri atau mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi ini.
“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasyankes pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” kata Abdul Kadir.
Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan. (*/cr2)
Sumber: aceh.siberindo.co

