NTT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam Penutupan Pelatihan Pengawasan Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Pengawas Notaris yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (23/7/2026), salah satu peserta dari Kanwil Kemenkum NTT berhasil meraih peringkat ketiga nasional dengan predikat Istimewa.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh peserta dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam memperkuat kapasitas aparatur pengawas notaris menghadapi semakin kompleksnya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus mendukung komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Mewakili Kanwil Kemenkum NTT, Paulus Stephen Nitbani, Penata Layanan Operasional pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), berhasil meraih peringkat ketiga nasional dari 57 peserta dengan nilai akhir 93,14 dan memperoleh Predikat Istimewa. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi penilaian keaktifan, kehadiran, penugasan individu, studi kasus, serta hasil post-test selama mengikuti pelatihan.
Penutupan pelatihan secara resmi dilakukan oleh Ketua Tim Evaluasi Pelatihan PPATK, Amir Patah, yang mengapresiasi antusiasme dan capaian para peserta selama mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran.
Melalui pelatihan ini, para pengawas notaris diharapkan memiliki kompetensi yang semakin kuat dalam mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mengevaluasi kepatuhan penerapan APU PPT, melaksanakan audit kepatuhan berbasis risiko, memberikan pembinaan kepada notaris, serta mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan.
peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan melalui pelaksanaan pengawasan kepatuhan APU PPT terhadap notaris secara efektif dengan pendekatan berbasis risiko. Pengawasan tersebut mencakup evaluasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pemenuhan kewajiban pelaporan, penyusunan rekomendasi hasil pengawasan, pemberian bimbingan dan umpan balik, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat implementasi rezim APU PPT nasional sesuai standar FATF, khususnya pada Immediate Outcome (IO) 3 serta Recommendation 28, 34, dan 35.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh perwakilan Kanwil Kemenkum NTT. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT mampu bersaing di tingkat nasional sekaligus memiliki komitmen kuat dalam mendukung penguatan tata kelola pengawasan notaris.
“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Kanwil Kementerian Hukum NTT sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Pengawasan notaris yang berkualitas merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan hukum serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar internasional. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas di daerah,” ujar Silvester Sili Laba.
Keberhasilan tersebut semakin menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum NTT dalam mendukung peningkatan kualitas pengawasan notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan Administrasi Hukum Umum.











