Polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter Merry Anastasia yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah toko (ruko) milik kekasihnya yang ada di Cibodas, Jatiuwung, Tangerang yang menewaskan tiga orang penghuninya dan melukai 2 orang lainnya.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi media, Kamis (12/8/2021).
“Jadi kemarin MA (Mery Anastasia) telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, dan saat ini kita tinggal tunggu hasilnya saja,” ungkap Abdul Rachim.
Ditambahkannya, saat ini yang bersangkutan sendiri masih diperiksa intensif dan mendekam di Tahanan Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang guna memudahkan penyidikan.
“Kepada yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tandasnya.
Sebelumnya, MA ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembakaran sebuah ruko yang dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Ciboda, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dimana akibat kebakaran tersebut, sebanyak tiga orang yang merupakan satu keluarga tewas mengenaskan dalam tragedi itu yakni Edi (63), Ibu Lilis (55) dan satu anak yang bernama Leo (35) yang meninggal dunia akibat kehabisan nafas dan terlalu banyak menghirup asap, sementara yang dua orang bernama Mei dan Nando berhasil kita selamatkan dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com











