oleh

Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Pelindungan Pekerja Migran melalui Posbankum

NTT.SIN.CO.ID – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Hasran Sapawi mengikuti Rapat Koordinasi Multi-Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Kupang yang membahas penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, Kamis (20/08/2026), di Hotel Naka, Kota Kupang.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas (P2MI-BK) yang bertujuan memperkuat sistem pelindungan PMI sejak tingkat desa. Multi-Stakeholder Forum menjadi wadah koordinasi untuk membangun sinergi dalam harmonisasi kebijakan, konsolidasi program, dan advokasi bersama terkait pelindungan PMI.

Baca Juga  Ketum SMSI Dengarkan Paparan Kajati DKI Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Hasran Sapawi menekankan pentingnya sinergi lintas stakeholder melalui penguatan Posbankum sebagai perantara masyarakat dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), didukung jaringan 3.442 Posbankum, serta mendorong pelatihan bagi kepala desa dan pembentukan Perdes tentang pelindungan PMI agar akses bantuan hukum dan pelindungan dapat diperkuat sejak tingkat desa.

Menurut Hasran, keberadaan Posbankum menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk PMI dan keluarganya. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dan diarahkan kepada OBH apabila membutuhkan pendampingan atau layanan bantuan hukum lebih lanjut. Posbankum Kanwil Kemenkum NTT sendiri tercatat sebagai salah satu unsur peserta dalam forum dengan peran mendukung bantuan hukum dan akses keadilan bagi PMI bermasalah.

Baca Juga  Penerapan UU ITE : Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Rapat juga membahas verifikasi dan finalisasi struktur kepengurusan MSF Kabupaten Kupang, jalur administratif penerbitan legalitas forum, serta penetapan penanggung jawab dan tenggat waktu setiap tahapan. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) penerbitan legalitas MSF Kabupaten Kupang agar dapat segera beroperasi secara resmi dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum NTT dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk memberikan pelindungan kepada PMI. “Sinergi yang dibangun harus mampu menghasilkan langkah konkret, sehingga akses informasi, bantuan hukum, dan pelindungan bagi PMI dapat semakin kuat dan mudah dijangkau, khususnya sejak dari tingkat desa,” ujar Silvester.

News Feed