oleh

Kejari Surabaya Berhasil Amankan Dua Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp 52 Miliar

Tim jaksa Pidana khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52 miliar. Kedua terpidana yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma.

Menurut Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya. Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatannya, Bagus merupakan terpidana yang selama ini sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara terpidana lainnya, lanjut Anton Delianto, yakni Awang yang juga masuk dalam DPO, berhasil ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

Baca Juga  Pengangkatkan Kapolri Banyak Kontroversi

“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,” kata Anton Delianto dalam rilisnya yang diterima, Rabu (25/8/2021).

Anton Delianto menjelaskan, pada 2005 lalu kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan. Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan menggunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajiabanya.

Baca Juga  Gali Kembali Potensi Wisata, ASC dan Pemkot Cilegon Gelar Pesta Rakyat dan Lomba Mancing di Rawa Arum

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dipenjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas.

Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut umum langsung mengajukan kasasi. dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya pun divonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjutn Anton, setelah pihaknya menerima salinan putusan, yang diterimanya pada 10 Mei 2020 lalu kedua terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut Umum.

Baca Juga  Abdul Halim Iskandar Minta Agar Relawan Covid-19 Pantau Warga yang Terdampak Pandemi Covid-19

Menyingkapi hal tersebut, Anton Delianto, memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias peninjauan kembali (PK)

Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilannya mengembalikan aset pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp 20,7 miliar menambahkan, kedua terpidana kini sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed