Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, terkait antisipasi terhadap segala situasi menghadapi pandemi Covid-19, pihaknya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar postur anggaran untuk tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran. Kebijakan ini dengan tetap berpegang pada sejumlah pakem, di antaranya mengedepankan prioritas kebutuhan nasional dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.
“Dengan begitu, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan” kata Siti Nuraya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR, Kamis (26/8/2021).
Raker membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA.2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Siti Nurbaya didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani
Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR. “Akan kami perhatikan dan untuk menjadi tindak lanjut, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan. Saya sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dll. Saya minta Bulan September sudah harus riil dan jelas dilaksanakan,” kata Siti Nurbaya.
Sementara Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan bahwa terkait Covid-19 saat ini belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Hal ini menjadikan semua pihak harus bersikap untuk menghadapi ketidakpastian dan bersiap menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata.
“Hal tersebut menjadi tantangan besar. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK dan BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) untuk terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” ujar Sudin.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN Tahun Anggara 2020 menyebutkan realisasi pendapatan negara bukan pajak tahun 2020 sebesar Rp 5,6 triliun atau 106,6 % dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 4,747 triliun. Komisi IV DPR dalam hal ini memberikan apresiasi atas capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat berpotensi menambah kas negara,” kata Sudin.
Sementara realisasi belanja negara KLHK tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7,196 triliun atau mencapai 93,96% dari alokasi anggaran sebesar Rp 7,658 triliun. Sementara realisasi penyerapan anggaran KLHK tahun 2021 per 23 Agustus 2021 sebesar 46,28%.
Terkait itu, kata Sudin, Komisi IV DPR meminta KLHK berkomitmen untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2021 agar lebih baik dari 2020 yaitu sebesar 93,96%.
Komisi IV DPR mendorong KLHK memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan pelaksana program Perhutanan Sosial sekaligus melakukan evaluasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Selain itu, Komisi IV DPR meminta KLHK melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan, serta meminta KLHK mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com