NTT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Diseminasi Panduan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT, Dian Lenggu, bersama jajaran ASN Kehumasan. Diseminasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 bagi badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan, metode, parameter, kualifikasi penilaian, serta teknis pengisian SAQ.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo. Dalam laporannya disampaikan bahwa diseminasi menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Monev KIP Tahun 2026 untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengenai instrumen dan mekanisme pengisian SAQ.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Monitoring dan evaluasi adalah sarana untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan layanan informasi publik dan mengetahui celah pelayanan informasi yang masih diperbaiki, bukanlah untuk mencari kesalahan atau saling menyalahkan,” ujar beliau.
Agustinus juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan badan publik, melainkan menjadi sarana untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus memetakan aspek yang masih perlu diperbaiki. Ia mengajak seluruh badan publik mengikuti tahapan Monev dengan serius dan memanfaatkan kegiatan diseminasi untuk mengklarifikasi indikator dalam kuesioner agar pengisian dapat dilakukan secara objektif, akurat, dan tepat waktu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur. Materi membahas panduan Monev dan SAQ Tahun 2026, termasuk indikator serta parameter penilaian yang mencakup sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis-jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan PPID dalam pengisian SAQ, mulai dari kesiapan bukti dukung, konsistensi data, hingga ketepatan dalam memenuhi tahapan Monev. Pengisian SAQ menjadi bagian penting dalam menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas pemerintahan yang demokratis,” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pemaparan materi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai instrumen dan mekanisme Monev KIP Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT.(****)











