oleh

Pemkot Bekasi Beri Layanan Administrasi Kependudukan Terhadap Penduduk Rentan dan ODGJ

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap penduduk rentan, seperti orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Semua warga berhak mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan perekaman e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kota Bekasi, baru-baru ini telah menggelar kegiatan pelayanan untuk ODGJ di Yayasan Gerakan Asih Abadi Jalan Ac Lengkeng Nomor 210 RT 01/RW 02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga  Pemkot Bekasi Terima Penghargaan Menkumam JDIHN

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan pihaknya melakukan upaya jemput bola agar lebih mendekatkan pelayanan kepada warganya.

“Kami memberikan pelayanan jemput bola bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan mental (ODGJ),” kata Taufiq Hidayat, Sabtu (21/8/2021).

Sebanyak 68 warga perempuan ODGJ telah mendapat pelayanan tersebut sehingga nantinya dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, LaNyalla: Menginjak-injak Kehormatan RI!

“Mereka sudah mendapatkan NIK melalui perekaman KTP elektronik. Semoga setelah memiliki NIK mereka dapat menerima vaksinasi maupun fasilitas kesehatan lainnya dari Pemerintah,” imbuhnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed