Bekasi – Kota Bekasi (Pemkot) merupakan salah satu dari lima jaringan terbaik nasional Dokumen dan Informasi Hukum (JDIHN) 2021. Penghargaan ini diserahkan oleh Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Jakarta Kamis (2/12/2021) kemarin.
“Prestasi yang telah dicapai ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi bidang lainnya agar dapat meraih prestasi yang membanggakan Kota Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Jumat (3/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Terdapat dua kategori penghargaan yakni kategori umum dan kategori khusus. Penghargaan diberikan kepada 57 penerima nominasi yang terdiri dari kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non kementerian/lembaga non struktural, pemerintah daerah serta perguruan tinggi.
“Penghargaan ini merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan dalam mengakses sumber primer bahan hukum. Selain memudahkan masyarakat, juga mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.
Dia berharap, penghargaan yang diberikan menjadi pemacu semangat seluruh aparatur Kota Bekasi dalam memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIHN.
Secara umum anggota JDIHN sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000 dokumen.
Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum nonregulasi. Untuk regulasi tingkat daerah, portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.(*/cr2)











