oleh

Satpol PP NTT dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal melalui Operasi DBHCHT

NTT.SIN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua, Satpol PP Kabupaten Belu, dan Satpol PP Kabupaten Malaka melaksanakan Operasi Pasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum serta mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai guna menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi di Kabupaten Belu dipimpin Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., sedangkan di Kabupaten Malaka dipimpin Sekretaris Satpol PP Provinsi NTT, Octa Grandi Floris Angi, S.H.. Pelaksanaan operasi dibagi ke dalam dua tim di masing-masing kabupaten, dengan setiap tim beranggotakan 10 personel yang terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi NTT, Bea Cukai Atambua, serta Satpol PP kabupaten setempat.

Baca Juga  Abdul Halim Iskandar Minta Agar Relawan Covid-19 Pantau Warga yang Terdampak Pandemi Covid-19

Di Kabupaten Belu, Tim 1 yang melakukan pengawasan di Kecamatan Atambua Barat menemukan 30 bungkus atau 600 batang rokok tanpa pita cukai. Sementara itu, Tim 2 di Kecamatan Kota Atambua menemukan 24 bungkus atau 480 batang rokok tanpa pita cukai. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 54 bungkus atau 1.080 batang rokok ilegal bermerek Hummer dan Saga, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Di Kabupaten Malaka, Tim 1 yang bertugas di Kecamatan Malaka Tengah menemukan pelanggaran pada tujuh kios dengan barang bukti 69 bungkus atau 1.380 batang rokok ilegal. Adapun Tim 2 di Kecamatan Malaka Barat menemukan 25 bungkus atau 500 batang rokok ilegal. Total temuan di Kabupaten Malaka mencapai 94 bungkus atau 1.880 batang rokok bermerek Saga, King Garet, dan Hummer. Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Pujian Luar Biasa Mengalir Kepada KASAD Dudung Atas Penyelenggaraan Liga Santri 2022

Secara keseluruhan, petugas menemukan dan mengamankan 2.960 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti didata dan diamankan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Usai operasi, seluruh unsur yang terlibat menggelar rapat evaluasi dan konsolidasi untuk membahas hasil pelaksanaan serta langkah tindak lanjut. Pada kesempatan tersebut, Satpol PP Provinsi NTT menyerahkan barang bukti hasil operasi kepada Bea Cukai Atambua, disaksikan Satpol PP Kabupaten Belu dan Satpol PP Kabupaten Malaka sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga  Pakar Keamanan Siber Ingatkan Pengguna Media Sosial Melakukan Verifikasi Dua Langkah Guna Mencegah Peretasan

Melalui operasi ini, Satpol PP Provinsi NTT dan Bea Cukai Atambua berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

News Feed