oleh

Wagub Riza Sebut Ada Dua Syarat Revisi UMP 2022

Jakarta  – Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyebutkan ada dua syarat agar upah minimum negara (UMP) direvisi pada 2022. Pertama, Liza mengatakan formula penetapan UMP perlu diubah. Itu sesuai dengan Keppres No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

“Jadi, formulanya harus diperbaiki,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Karena itu, kata Riza, pihaknya mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP DKI Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menunggu jawaban dari Menaker dilansir beritasatu.com.

“Kita masih menunggu, kami yakin pemerintah akan bijak karena mengetahui, karena tidak mungkin besaran dari pada kenaikan upah lebih kecil dari inflasi yang ada,” ungkap Riza.

Baca Juga  Wagub DKI: 1,2T Pinjaman Ancol ke bank DKI Sesuai Peraturan

Syarat lain, kata Riza, adalah kesepakatan di dewan pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari serikat buruh, serikat pengusaha, unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Jika regulasinya bisa diubah dan dewan pengupahan juga sepakat, maka revisi UMP 2022 bisa dilakukan.

“Harus dicarikan solusinya kalau ingin dinaikan selain mendapat persetujuan dewan pengupahan, pihak pemerintah, pengusaha dan buruh tetapi juga formulanya harus diperbaiki,” tandas dia.

Baca Juga  Temu Kangen, Mayjen TNI Joko Warsito Sambangi Markas SMSI

Karena itu, Riza meminta para buruh bersabar dan bisa memahami situasi yang ada. Pemprov DKI, kata dia, akan mengambil keputusan yang bijak dan adil untuk semua, tetapi dengan cara yang benar.

“Jadi kami memahami keprihatinan, harapan dan keinginan para buruh. tetapi mohon juga buruh juga memahami dan bersabar karena kami Pemprov itu terbentur dengan aturan regulasi yang ada, yang harus kami patuh dan taat administrasinya juga harus benar,” pungkas Riza.(*/cr2)

News Feed