oleh

Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Pemahaman Kebijakan Korporasi Nonaktif

NTT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara virtual, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum NTT sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap implementasi kebijakan terbaru di bidang administrasi badan usaha.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Adi Kurniawan dari Ditjen AHU. Dalam paparannya, Adi menjelaskan bahwa kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif diberlakukan terhadap Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data dalam sistem AHU selama lima tahun. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan basis data badan hukum yang akurat, mutakhir, dan kredibel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan korporasi untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kota BogorĀ Ganti Penyekatan dengan Sistem Ganjil Genap

Lebih lanjut, Adi menerangkan bahwa penetapan korporasi nonaktif dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyusunan daftar sementara, penyampaian pemberitahuan kepada korporasi, hingga penetapan status “Nonaktif” dalam sistem AHU apabila dalam jangka waktu enam bulan tidak dilakukan pembaruan data. Status tersebut akan otomatis dicabut setelah korporasi memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembaruan atau perubahan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kurs Rupiah Terkoreksi Dibayangi Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

IAN08671Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Arnol Bailao, Penata Kelola Pemerintahan, dan Antonius Marthen Ratu, Penata Layanan Operasional. Keduanya mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi serta memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif sebagai bekal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan administrasi hukum umum di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas. “Melalui pemahaman yang baik terhadap setiap kebijakan baru, jajaran Kanwil Kemenkum NTT diharapkan mampu memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Bogor Berlakukan Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum, khususnya dalam pengelolaan badan hukum yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

News Feed