oleh

Pemkot Bekasi Beri Layanan Administrasi Kependudukan Terhadap Penduduk Rentan dan ODGJ

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap penduduk rentan, seperti orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Semua warga berhak mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan perekaman e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kota Bekasi, baru-baru ini telah menggelar kegiatan pelayanan untuk ODGJ di Yayasan Gerakan Asih Abadi Jalan Ac Lengkeng Nomor 210 RT 01/RW 02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan pihaknya melakukan upaya jemput bola agar lebih mendekatkan pelayanan kepada warganya.

“Kami memberikan pelayanan jemput bola bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan mental (ODGJ),” kata Taufiq Hidayat, Sabtu (21/8/2021).

Sebanyak 68 warga perempuan ODGJ telah mendapat pelayanan tersebut sehingga nantinya dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Masyarakat Baduy Tak Satupun Terpapar Virus Corona

“Mereka sudah mendapatkan NIK melalui perekaman KTP elektronik. Semoga setelah memiliki NIK mereka dapat menerima vaksinasi maupun fasilitas kesehatan lainnya dari Pemerintah,” imbuhnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed