Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilakukan.
Di wilayah luar Jawa-Bali, seluruh kabupaten/kota saat ini telah menjalankan PPKM level satu.
“Sudah diberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali. Itu dari 386 (kabupaten/kota), seluruhnya di level satu,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Selasa (23/8/2022).
Airlangga mengungkapkan, kasus Covid-19 saat ini masih dominan berada di Jawa-Bali dengan jumlah sekitar 3.000 kasus. Sementara, di luar Jawa-Bali hanya sekitar 300 kasus. “Sehingga di Jawa Bali itu sekitar 89%, dan luar Jawa-Bali sekitar 10%,” kata Airlangga.
Terkait penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), Airlangga mengungkapkan per 23 Agustus 2022 telah mencapai Rp 178,1 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 455,62 triliun.
Sektor kesehatan telah menyerap anggaran sebanyak Rp 35,4 triliun atau 28,9% dari pagu anggaran Rp 122,54 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar klaim pasien, membayar insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin, perpajakan kesehatan dan dukungan anggaran belanja daerah.
Sementara, dari sektor perlindungan sosial masyarakat, sudah digunakan sebesar Rp 82,3 triliun atau 53,2% dari pagu anggaran Rp 154,76 triliun.
Dana tersebut telah digunakan untuk program keluarga harapan (PKH) sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp 7,2 triliun kepada 23,9 juta penerima, BLT Desa Rp 17,1 triliun kepada 7,5 juta KPM, bantuan untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan Rp 1,3 triliun, dan program Kartu Prakerja Rp 8,9 triliun untuk 2,5 juta peserta.
Sementara itu, untuk pemulihan ekonomi, anggaran yang sudah digunakan sebesar Rp 60,4 triliun atau 33,8% dari anggaran Rp 178,32 triliun. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan padat karya, infrastruktur, ketahanan pangan, dukungan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) serta insentif perpajakan.