Bogor – Pemerintah Kota Bogor (Pemcot) menyambut baik pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 Jawa Bali. Harapannya, penghapusan PPKM Tingkat 3 bisa meningkatkan penerimaan pajak hiburan, tapi untuk saat ini masih jauh dari target.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, Rabu (8/12/2021). Lia mengatakan untuk realisasi sektor pajak restoran saat ini sudah menyentuh Rp 98 miliar dan pajak hotel Rp 57 miliar, dilansir beritasatu.com.
Sementara, untuk sektor pajak hiburan masih jauh dari realisasi. Pajak yang didapat hanya sebesar Rp 5 miliar atau 25 persen dari pencapaian target. Rendahnya pajak dari sektor hiburan ini diungkapkan oleh Lia dikarenakan tempat hiburan seperti bioskop, tempat hiburan air dan karoke tutup selama pelaksanaan PPKM dari awal tahun hingga pertengahan tahun lalu.
“Pajak hiburan memang rendah, karena memang kondisi PPKM sepanjang 2021. Tempat-tempat hiburan bioskop, Water Park Jungle dan karoke banyak beberapa bulan tutup dan kondisi sekarang karoke juga masih low pendapatannya. Sehingga pajak hiburan diprediksi tidak bisa tercapai,” ujar Lia.
Dengan adanya pembatalan penerapan PPKM level 3, Lia optimistis masih bisa mendapatkan kontribusi dari pajak hiburan di sisa akhir tahun ini. “Realisasi pajak hiburan di Desember, paling nanti ada masuk, sehingga mudah-mudahan bisa sampai tingkat ketercapaian 30 persen,” ujar Lia.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan menilai dari sektor pemulihan ekonomi pembatalan PPKM level 3 serentak pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa menjadi momentum bagi para pengusaha hotel, resto, tempat wisata dan tempat hiburan untuk kembali meraup pendapatan
“Ya ini harus bisa jadi momentum juga bagi pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata ya. Karena kita ini kan Kota Bogor adalah kota jasa, sehingga kami berharap pembatalan PPKM level 3 bisa mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata,” ujar Mohan.
Menurut Mohan, sektor-sektor pajak pariwisata itu pun akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor yang tentu bisa digunakan untuk pembangunan Kota Bogor pascapandemi.(*/cr2)